Apa itu PJU?
Apa itu PJU?
Jalan merupakan sarana ataupun fasilitas yang menjadi
dasar untuk perhubungan, seperti dalam hal pendistribusian barang kebutuhan,
ataupun untuk pembukaan lahan baru. Jalanan bisa juga menjadi tempat yang
berbahaya. Kendaraan yang bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak
berhati-hati dapat menyebabkan kecelakaan. Demi meminimalisir hal-hal yang
tidak diinginkan di jalanan, maka dibutuhkan sebuah fasilitas Penerangan Jalan
Umum atau PJU.
Fasilitas PJU sendiri saat ini sudah disediakan oleh
pemerintah, termasuk tiang PJU. Meskipun begitu masih ada beberapa tempat di
Indonesia yang menciptakan jaringan penerangan jalan umum sendiri. Hal ini cukup berbahaya mengingat si
pemasang dan orang-orang di sekitarnya beresiko tinggi untuk menimbulkan
kebakaran. Disamping itu, PJU yang dibuat tanpa pengawasan PLN akan
mengakibatkan lampu ataupun instalasi listrik yang dipasang beserta tiang PJU
tidak dapat difungsikan dengan sempurna, mengganggu daerah sekitar. Pun jika
PJU dipasang secara ilegal, maka hal ini termasuk dalam kasus pencurian listrik
yang bisa berujung sanksi pidana.
Meskipun kesannya bagus namun semua
harus dilakukan sesuai dengan peraturan atau pun regulasi yang telah
ditetapkan. Apabila masyarakat dengan inisiatif sendiri menarik jaringan atau
membuat penerangan jalan sendiri tanpa mematuhi aturan yang berlaku, hal ini bisa dianggap sebagai
sambungan liar dan bisa dikenakan sanksi hukum untuk ini. Karena itu, sebaiknya
Anda mengurus secara resmi ke Pemda terkait apabila membutuhkan penerangan.
PJU merupakan lampu
penerangan jalan yang dipasang untuk kepentingan masyarakat umum dengan maksud agar
memudahkan masyarakat pengguna jalan melaksanakan aktivitas dengan aman dan
nyaman. PJU sendiri dibagi menjadi dua, yakni PJU milik pemerintah dan PJU bukan
milik pemerintah (berada di kawasan industri). PJU yang bukan milik pemerintah
biasanya menggunakan biaya sendiri dalam instalasinya, termasuk dalam pengadaan
tiang PJU dan instalasi listriknya. Oleh sebab itu, setiap bulan pemilik PJU
bertanggung jawab membayar rekening listrik kepada PLN.
PJU
bukanlah fasilitas yang dikembangkan oleh PLN, maka permintaan terhadap PJU
dari lingkungan masyarakat seharusnya ditujukan kepada Pemda setempat sebagai
pengelola PJU, bukan kepada PLN. PLN tidak mempunyai wewenang untuk melakukan
penambahan ataupun perluasan terhadap PJU. Namun begitu, baik Pemda maupun PLN
senantiasa terus berkoordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran
listrik, supaya setiap PJU yang terpasang dapat menyala dengan baik dan benar serta
tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN di sekitarnya.
Pembahasan mengenai PJU tentu tidak
jauh-jauh dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). PPJU ditagihkan kepada
setiap pelanggan PLN yang menikmati fasilitas PJU. Besaranya bervariasi
tergantung pada Peraturan Daerah setempat. PPJU merupakan pungutan pajak yang
ditagihkan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli
daerah (PAD). Sehingga PPJU dapat disebut sebagai salah satu sumber PAD bagi
Pemda setempat, yang dapat dipakai untuk pendanaan pengembangan dan pembangunan
daerah.
Kewenangan PLN dalam PPJU ini cuma
sebatas pada pemungutan dan pengumpulan PPJ yang dibayarkan oleh pelanggan PLN,
bersama-sama dengan pembayaran rekening listrik setiap bulannya untuk kemudian
diberikan ke kas Pemda. Di sisi lain, Pemda setempat pun memiliki kewajiban
untuk melunasi pembayaran rekening listrik yang menjadi beban Pemerintah Daerah
setempat setiap bulannya secara tepat waktu.
Sekali lagi ditekankan kepada
seluruh elemen masyarakat, terkait penerangan jalan umum ini sebaiknya
sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan Pemerintah Daerah setempat. Inisiatif
yang dimiliki masyarakat harus disertai dengan kepatuhan terhadap aturan dan
regulasi yang berlaku. Termasuk dalam ketelitian pemilihan tiang PJU dan
peralatan instalasi lainnya. Hal ini dilakukan demi menghindari bahaya yang
dapat terjadi akibat instalasi listrik yang tidak dipasang dengan baik dan
benar.
Lelly 0812-9628-7105
infotiangpju@gmail.com
Office : LTC Glodok Lt 1 Blok C38 No.5 Hayam Wuruk Jakarta
Manufacturing : Lembang Sari Kebon Kelapa Kp. Guha No. 13, Kec. Rajeg Tangerang – Banten
Official Website : infotiangpju.com
Terima kasih. Salam Indonesia Terang.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung