Apa itu PJU?


Apa itu PJU?


Jalan merupakan sarana ataupun fasilitas yang menjadi dasar untuk perhubungan, seperti dalam hal pendistribusian barang kebutuhan, ataupun untuk pembukaan lahan baru. Jalanan bisa juga menjadi tempat yang berbahaya. Kendaraan yang bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak berhati-hati dapat menyebabkan kecelakaan. Demi meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan, maka dibutuhkan sebuah fasilitas Penerangan Jalan Umum atau PJU.

Fasilitas PJU sendiri saat ini sudah disediakan oleh pemerintah, termasuk tiang PJU. Meskipun begitu masih ada beberapa tempat di Indonesia yang menciptakan jaringan penerangan jalan umum sendiri. Hal ini cukup berbahaya mengingat si pemasang dan orang-orang di sekitarnya beresiko tinggi untuk menimbulkan kebakaran. Disamping itu, PJU yang dibuat tanpa pengawasan PLN akan mengakibatkan lampu ataupun instalasi listrik yang dipasang beserta tiang PJU tidak dapat difungsikan dengan sempurna, mengganggu daerah sekitar. Pun jika PJU dipasang secara ilegal, maka hal ini termasuk dalam kasus pencurian listrik yang bisa berujung sanksi pidana.

Meskipun kesannya bagus namun semua harus dilakukan sesuai dengan peraturan atau pun regulasi yang telah ditetapkan. Apabila masyarakat dengan inisiatif sendiri menarik jaringan atau membuat penerangan jalan sendiri tanpa mematuhi aturan yang berlaku, hal ini bisa dianggap sebagai sambungan liar dan bisa dikenakan sanksi hukum untuk ini. Karena itu, sebaiknya Anda mengurus secara resmi ke Pemda terkait apabila membutuhkan penerangan.

PJU merupakan lampu penerangan jalan yang dipasang untuk kepentingan masyarakat umum dengan maksud agar memudahkan masyarakat pengguna jalan melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman. PJU sendiri dibagi menjadi dua, yakni PJU milik pemerintah dan PJU bukan milik pemerintah (berada di kawasan industri). PJU yang bukan milik pemerintah biasanya menggunakan biaya sendiri dalam instalasinya, termasuk dalam pengadaan tiang PJU dan instalasi listriknya. Oleh sebab itu, setiap bulan pemilik PJU bertanggung jawab membayar rekening listrik kepada PLN.

PJU bukanlah fasilitas yang dikembangkan oleh PLN, maka permintaan terhadap PJU dari lingkungan masyarakat seharusnya ditujukan kepada Pemda setempat sebagai pengelola PJU, bukan kepada PLN. PLN tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penambahan ataupun perluasan terhadap PJU. Namun begitu, baik Pemda maupun PLN senantiasa terus berkoordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik, supaya setiap PJU yang terpasang dapat menyala dengan baik dan benar serta tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN di sekitarnya.


Pembahasan mengenai PJU tentu tidak jauh-jauh dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). PPJU ditagihkan kepada setiap pelanggan PLN yang menikmati fasilitas PJU. Besaranya bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah setempat. PPJU merupakan pungutan pajak yang ditagihkan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD). Sehingga PPJU dapat disebut sebagai salah satu sumber PAD bagi Pemda setempat, yang dapat dipakai untuk pendanaan pengembangan dan pembangunan daerah.
Kewenangan PLN dalam PPJU ini cuma sebatas pada pemungutan dan pengumpulan PPJ yang dibayarkan oleh pelanggan PLN, bersama-sama dengan pembayaran rekening listrik setiap bulannya untuk kemudian diberikan ke kas Pemda. Di sisi lain, Pemda setempat pun memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran rekening listrik yang menjadi beban Pemerintah Daerah setempat setiap bulannya secara tepat waktu.
Sekali lagi ditekankan kepada seluruh elemen masyarakat, terkait penerangan jalan umum ini sebaiknya sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan Pemerintah Daerah setempat. Inisiatif yang dimiliki masyarakat harus disertai dengan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Termasuk dalam ketelitian pemilihan tiang PJU dan peralatan instalasi lainnya. Hal ini dilakukan demi menghindari bahaya yang dapat terjadi akibat instalasi listrik yang tidak dipasang dengan baik dan benar.
 Kami Selalu Siap Melayani Anda


Lelly  0812-9628-7105

infotiangpju@gmail.com


Office : LTC Glodok Lt 1 Blok C38 No.5 Hayam Wuruk Jakarta
Manufacturing : Lembang Sari Kebon Kelapa Kp. Guha No. 13, Kec. Rajeg Tangerang – Banten

Official Website : infotiangpju.com



Terima kasih. Salam Indonesia Terang. 

Komentar

Postingan Populer