Fasilitas Tiang Lampu Jalan Umum sebagai Milik Publik
Fasilitas tiang lampu jalan Umum telah disediakan oleh pemerintah. Namun kita sebagai pengguna fasilitas tersebut terkadang tidak memiliki rasa tanggap dalam memelihara fasilitas publik. Lalu bagaimana kita sebaiknya bersikap terhadap fasilitas tiang lampu jalan Umum ini?
Barang milik publik sejatinya merupakan barang yang dapat digunakan oleh semua orang dengan tanpa pengecualian. Semua orang bisa memakainya tanpa harus saling berebut. Salah satu barang milik publik yaitu lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai sarana penunjang fungsi dari jalan umum.
Salah satu syarat jalan umum yang baik ialah memiliki cukup penerangan pada saat penggunaan di kondisi gelap atau malam hari. Dengan penerangan yang baik, jalan umum dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh pengguna jalan.
Salah satu ciri lain dari barang milik publik ialah biasanya barang publik disediakan oleh pemerintah daerah karena ketidakmampuan pihak swasta dalam pemenuhan kebutuhan akan barang publik. Sektor swasta adalah organisasi yang berorientasi pada keuntungan yang tentunya aktifitasnya berseberangan dengan sifat-sifat barang milik publik.
Fasilitas tiang lampu jalan umum berkaitan dengan sarana pendukung yang sangat penting bagi pengguna jalan terutama dimalam hari. Sebagai barang milik publik, penerangan jalan dapat dinikmati oleh siapapun dan tidak ada skala prioritas dalam penggunaannya.
Hal-hal positif penerangan jalan umum terclihat dari fungsinya sebagai berikut:
- 1. Sarana penunjang jalan umum guna menciptakan suasana terang, nyaman, dan aman pada malam hari.
- 2. Sebagai salah satu sarana atau faktor penurunan terjadinya tindak kriminalitas dijalanan pada malam hari.
- 3. Meningkatkan kegiatan pada malam hari di sektor ekonomi.
Sementara hal-hal negatif terjadi jika fasilitas tiang lampu jalan umum tidak dipergunakan dan dirawat dengan baik. Pengelolaan penerangan jalan umum oleh Pemerintah Daerah erat kaitannya oleh peran sektor pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik.
Mekanisme pemungutan Pajak Penerangan Jalan ialah melalui PLN dan hasilnya langsung disetor kepada Pemerintah Daerah sebagai Pemasukan Asli Daerah (PAD) yang dikelola dan dipergunakan kembali untuk pembangunan daerah setempat.
Meskipun secara tidak langsung bentuknya seperti manfaat retribusi, akan tetapi tidak semestinya mengurangi pendistribusian manfaat pajak melalui ketersediaan penerangan jalan umum.
Regulasi dalam pemasangan penerangan jalan umum antara lain sebagai berikut:
- 1. Jarak antara titik lampu kurang lebih 40-50 meter.
- 2. Daya lampu mercuri maksimal 160 watt atau lampu hemat energi setara, untuk jalan kota dan kawasan perumahan.
- 3. Daya lampu tube maksimal 40 watt atau lampu hemat energi setara, untuk jalan perkampungan atau pemukiman.
- 4. Lampu penerangan jalan harus dipasang dengan memiliki jaringan listrik tersendiri.
Pembangunan sistem penerangan jalan umum yang tidak sesuai regulasi mengakibatkan beberapa masalah seperti pencurian listrik, rusaknya jaringan penerangan yang berpotensi menimbulkan bahaya, sampai listrik padam karena kelebihan beban akibat pemasangan penerangan jalan yang tidak benar.
Penerangan jalan umum dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Mulai dari pemasangan, pemeliharaan dan pembebanan biaya daya listrik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui dinas terkait dibawahnya.
Menjaga dan merawat fasilitas umum – apalagi fasilitas tiang lampu jalan Umum – sudah menjadi tanggung jawab kita. Kita, warga masyarakat, menggunakan fasilitas yang telah dibangun menggunakan uang pajak yang telah kita bayarkan kepada pemerintah. Lalu mengapa kita justru tidak ada rasa memiliki, pada hal fasilitas tiang lampu jalan Umum dibangun menggunakan uang kita. Maka jangan lagi kita melempar tanggung jawab untuk memelihara barang kita sendiri kepada orang lain
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung